Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H.Rusdy Mastura memberikan persetujuan dilakukan Redistribusi Tanah Eks HGU PT. Sapta Unggul seluas 200 ha, untuk dibagikan kepada masyarakat , sesuai dengan usulan Bupati Donggala dan Permintaan Kepala ATR /BPN Kabupaten Donggala, Selasa (24/08/2021).
Mantan walikota Palu dua periode itu memberikan persetujuan tersebut, atas usulan yang telah disampaikan dari Bupati Donggala dan ATR/BPN Donggala dan sebagai bentuk keberpihakan Gubernur kepada Rakyat, maka hal ini langsung mendapat persetujuan. Tetapi Gubernur meminta agar pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya sangat setuju hal ini, tetapi saya minta agar proses pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " jelasnya.
Gubernur juga menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan program reforma agraria bertujuan untuk pemulihan perekonomian masyarakat meningkatkan kesejahtraan masyarakat , persetujuan tersebut diberikan untuk mewujudkan tujuan tersebut.
"Salah satu tujuan kebijakan ini adalah untuk mendukung reforma agraria yaitu untuk pemulihan perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, " terangnya.
(PatarJS/Biro Adm)