Jaksa Tetapkan Kades Padabaho Tsk Dugaan Korupsi DD & ADD, Kades Mana Lagi Bakal Menyusul...?

    Jaksa Tetapkan Kades Padabaho Tsk Dugaan Korupsi DD & ADD, Kades Mana Lagi Bakal Menyusul...?
    Kasi Pidsus didampingi Kasi Intelijen Kejari Morowali

    MOROWALI, Indonesiasatu.co.id - Satu lagi Kepala Desa (Kades) di Morowali berstatus Tersangka (Tsk), karena diduga kuat korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Yakni, Kades Padabaho, Kec.Bahodopi, Kab.Morowali, Prov.Sulawesi Tengah.

    Sebelumnya, Kades Tandaoleo jadi pesakitan (Tsk) dan langsung dijebloskan ke hotel prodeo Polres Morowali, karena dugaan korupsi DD & ADD tahun anggaran 2019 dan 2020 yang hampir mencapai 1 Miliyar.

    Kali ini, giliran Kades Padabaho Laode Usabir, sang Kades telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali sebagai Tsk karena di duga kuat korupsi DD & ADD 2018 dan 2019 sebesar Rp.270 juta lebih.

    "Iya benar kita sudah tetapkan Kades Padabaho sebagai Tsk sejak bulan April 2021, atas dugaan korupsi DD & ADD dengan kerugian negara sebesar Rp.270 juta lebih, tutur Kasi Pidsus Zikrullah SH, MH, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan kebenaran informasi tersebut dikantornya, (18/08/2021).

    Kasi Pidsus yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Morowali Hakmiyanto SH, MH, menjelaskan ada beberapa item yang menjerat Kades Padabaho yakni perjalanan Dinas Kades, biaya Makan Minum (Mamin) dan pekerjaan fisik di desa tersebut terindikasi ada korupsi.

    Setelah dilakukan pengembangan perkara, ada satu lagi aparat desa yang terlibat yakni Mahyudin selaku koordinator didesa tersebut, telah terbukti dan memiliki dua (2) alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tsk pada bulan Juni 2021.

    Pengembangan perkara ini terus didalami untuk menggali lebih dalam dan mencari tahu, apakah masih ada calon Tsk lain yang terlibat dalam penyalahgunaan DD maupun ADD yang peruntukannya pembangunan desa tersebut.

    "Perkara ini masih terus kita dalami, namun dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan yang saat ini sudah tahap penyidikan menetapkan Kades Padabaho dan koordinator Mahyudin sebagai Tsk, kedua Tsk sudah memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga kita tetapkan sebagai Tsk, " terang kasi Pidsus Zikrullah di Amini kasi Intelijen Hakmiyanto.

    Saat ditanya wartawan kebedaraan para Tsk, apakah sudah dilakukan penahanan badan atau pun tindakan preventif untuk mencegah kemungkinan para Tsk melarikan diri atau lari dari tanggungjawab.

    Para pengacara negara itu mengakui, terhadap kedua Tsk belum dilakukan penahanan badan, karena alasan subjektif dan objektif serta pertimbangan lainnya, sehingga diberi kebebasan menghirup udara segar.

    "Para Tsk belum kita lakukan penahanan badan karena pertimbangan khusus, kedua Tsk selama menjalani proses hukum sangat koperatif ditambah kondisi lapas saat ini sudah over kapasitas, ini diantaranya yang menjadi bahan pertimbangan kita, " katanya.

    "Untuk saat ini para Tsk tidak dilakukan penahanan dikarenakan proses penyidikan sedang berjalan, untuk para Tsk dianggap koperatif selama ini dan tidak menutup kemungkinan kedepan kita lihat perkembangan untuk dilakukan penahanan terhadap para Tsk, " terang kasi Intelijen Hakmianto menambahkan.

    Terhadap kedua Tsk dikenakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliyar.

    "Dimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Miliyar rupiah, " terang Hakmianto lagi menambahkan.

    Kegigihan dan keberanian para penegak hukum dalam mengungkap penyalahgunaan DD & ADD yang ada di setiap Desa diharapkan terus berkobar pantang kendor. Kita tunggu apakah bakal ada lagi Kades yang menyusul jadi Tsk berikutnya di Kab.Morowali...? Nantikan berita selanjutnya....(Patar JS)

    MOROWALI Sulawesi tengah
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    HUT RI ke-76 di kawasan IMIP, Beri Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Akhirnya, DLHD Morowali Hentikan Aktivitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Usai 2 Karyawan Tewas, Nyusul Bentrok Maut TKA vs TKI di PT GNI Lagi-Lagi Makan Korban
    Jumat Curhat, Polres Morowali Sambangi 2 Ponpes di Bungku Kota Sembari Berbagi 
    Kejari Morowali Terima Penyerahan 3 Tsk & Babuk Dari Polda Sulteng Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerbitan Sertifikat di Buleleng 
    DLHD Morowali Klarifikasi Soal Luapan Lumpur di Jalan Poros Solonsa, Begini Penjelasannya
    Diduga PT MKAL Biang Kerok Luapan Lumpur di Jalan Poros Solonsa, DLHD Morowali Akan Bertindak

    Tags