MOROWALI, Indonesiasatu.co.id - Warga Transmigrasi Desa Lanona hingga kini terus berjuang untuk merebut kembali tanah bersertifikat hak miliknya yang diserobot paksa perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Lambang di Desa Lanona Kec.Bungku Tengah, Kab.Morowali, Prov.Sulawesi Tengah.
Perjuangan warga ini terbilang sudah cukup lama, sejak PT.Lambang mulai melakukan penggarapan dilahan warga dan sejak itu pula warga Trans Lanona terus melayangkan protes, bahkan sudah dilakukan pematokan batas-batas dan pemasangan pamplet bertuliskan hak milik warga Trans Lanona. Tetapi, perusahaan yang dulu bernama PT Citra itu yang kini berganti kulit menjadi PT.Lambang, tak menghiraukan hingga kini tanaman sawit perusahaan tersebut telah berbuah.
"Pertemuan mediasi sudah dilakukan Pemerintah Desa Lanona sampai ke empat (4) kalinya, tapi tak membuahkan hasil. Pihak perusahaan ngotot dengan keputusan sendiri, menggunakan sistem plasma yakni 60:40. Pihak perusahaan mendapat pembagian 60% bersih dan warga 40 % kotor di potong kredit dan lain-lain, sangat merugikan kami, "terang Sukani salah satu warga Trans Lanona yang lahannya diserobot, menceritakan kepada media ini, Sabtu (21/08/2021).
Menurutnya, sistem yang dikehendaki perusahaan tersebut sangat merugikan warga mengingat lahan milik warga seluas kurang lebih 1 Ha/KK yang diserobot PT.Lambang merupakan pembagian jatah transmigrasi untuk diolah dan masa depan keluarga. Tapi sejak lahan dikuasai PT.Lambang, warga tak dapat hasil apa-apa karena lahannya sudah tak boleh diolah pemiliknya.
Olehnya, Sukani bersama 24 warga lainnya yang senasib dengannya menghendaki lahan miliknya dikembalikan pihak perusahaan, agar warga bisa olah sendiri lahan miliknya demi masa depan keluarganya.
"Lahan tersebut hak milik kami, legalitasnya jelas kami punya sertifikat. Olehnya, mohon lahan kami untuk dikembalikan kami tidak sependapat dengan tawaran yang diberikan perusahaan karena itu sangat merugikan kami, " tegas Sukani.
Sementara itu, Kadis Transmigrasi dan Tenaga kerja (Transnaker) Kab.Morowali Drs.Rahman Toppo yang di minta tanggapan terkait hal tersebut menjelaskan bahwa UPT Lanano sudah menjadi bagian dari Desa lanona, secara Administrasi, maka seharusnya mereka melalui Kades membuat surat resmi kepada BUPATI Tembusan Dinas Transnaker dengan melampirkan Peta lahan dengan luasannya serta nama-nama Pemilik dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. "kira-kira demikian Dinda saran saya secara pribadi, ok salam sehat selalu salam buat semuanya, " terangnya via WhatsApp (WA) di No +62 822-9281-xxx, Sabtu malam [21/08/2021].
Saat media ini memberi tahu bahwa upaya mediasi sudah empat (4) kali dilakukan Pemdes tetapi tak membuahkan hasil. Perusahaan bersikukuh dengan pola kemitraan 60:40, sementara warga merasa dirugikan dengan sistem yang ditawarkan PT.Lambang.
Mantan Kadis Kominfo itu menyarankan agar Pemdes dalam hal ini Kades Lanona, menyampaikan persoalan ini ketingkat atas, sehingga diharapkan langkah penyelesaiannya lebih prosedural secara berjenjang.
"Upaya sudah dilakukan oleh Pemdes Lanona tapi sampai saat ini progressnya belum ada, tentunya Pak Kades sudah harus melakukan langkah penyelesaian yang lebih prosedural secara berjenjang sehingga penanganannya akan lebih terarah, " pungkasnya sembari memberi saran.
Sementara itu salah satu managemen PT.Lambang, Artur, yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa Proses penyelesaian lahan di lanona dari Pemerintah Desa sudah bersurat ke BPN untuk turun cek lapangan bersama masyarakat yang nantinya akan di fasilitasi oleh perusahaan.
"Saat ini kami sedang menunggu informasi dari BPN perihal jadwal turun lapangan bersama tersebut, " terangnya via WA di No +62 821-2550-xxxx, Sabtu malam (21/08/2021). Patar JS