Akhirnya, DLHD Morowali Hentikan Aktivitas Tambang PT.CBP, Izinnya sudah dibekukan

    Akhirnya, DLHD Morowali Hentikan Aktivitas Tambang PT.CBP, Izinnya sudah dibekukan

    MOROWALI, Indonesiasatu.co.id - Setelah berkali-kali diberitakan media ini dan berbagai media lainnya yang menyoroti kerusakan lingkungan Desa Dampala, ditambah lagi desakan publik yang meminta Pemerintah menghentikan seluruh aktivitas tambang PT.Cetara Bangun Persada (CBP).

    Akhirnya, Pemda Morowali dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kab.Morowali bertindak tegas menghentikan seluruh aktivitas tambang PT.CBP, bahkan izin lingkungannya pun sudah dibekukan.

    "Dinda, kami sudah hentikan itu aktivitas tambang PT.CBP, bahkan izin lingkungannya kita sudah bekukan. Sorry Dinda baru sempat memberikan info, " tulis Kadis DLHD Morowali Andi Kaharuddin ST, MM, mengirimkan pernyataannya lewat pesan WhatsApp (WA) di No.+62 853-4365-xxx kepada media ini, Jumat malam (20/08/2021).

    Pemberhentian aktivitas tambang PT. CBP, Dikuatkan dengan SK Bupati Morowali Nomor 188.4 45/Kep 0279/DLHD/2021 Tanggal 16 Agustus 2021. Tentang pengenaan sanksi administrasi Pemerintah berupa pembekuan izin lingkungan PT.CBP di desa lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan perbaikan pemulihan lingkungan pada wilayah IUP operasi produksi PT.CBP sesuai rekomendasi Bupati Morowali.

    Keputusan itu merupakan bentuk tindakan tegas Pemda Morowali atas ulah PT.CBP yang selama ini telah membuat warga Desa Lalampu sekitar lingkar tambang resah, termasuk para pengguna jalan yang melintas dilokasi tambang CBP yang berada tepat dibibir jalan poros penghubung Sulawesi Tengah-Sulawesi Tenggara.

    "Ini adalah ketegasan Pemda Morowali untuk memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan sambil melakukan pembenahan pengelolaan lingkungan dan kalau tidak di indahkan kita cabut izin lingkungannya. dan mereka punya kewajiban untuk melakukan pemulihan kembali lokasi yg telah dibuka dan tentunya akan terus berproses dan saya kira perusahaan tau sendiri akan kewajibannya, " tegasnya.

    Keputusan yang diambil DLHD Morowali sudah tepat, sebab keberadaan perusahaan tak ada asas manfaat hanya merusak lingkungan dan tidak bertanggungjawab.

    Hal tersebut sesuai penyampaian Kades Lalampu bahwa keberadaan PT.CBP tidak bermanfaat hanya merusak lingkungan saja, seperti yang diberitakan media ini pekan lalu dalam pernyataan Kades Lalampu yang dimuat dalam pemberitaan dengan judul berita "Tidak Bermanfaat Hanya merusak lingkungan, PT CBP Tak Diinginkan Masyarakat Desa Lalampu", Berikut petikan beritanya.

    Masyarakat Desa Lalampu dibuat muak dengan ulah PT. Cetara Bangun Persada (CBP) yang terus melakukan aktivitas tambang nikel, tanpa peduli dengan kondisi lingkungan dan keselamatan jiwa warga.

    Meski pun berulangkali dilakukan pemalangan jalan holing sebagai bentuk protes dan perlawan, tak membuat CBP kapok terus saja melakukan aktivitas tambang yang berada di sekitar area pemukiman warga dan juga berada persis dibibir jalan poros penghubung Provinsi Sulawesi Tengah-Sulawesi Tenggara.

    PT.CBP terkesan seolah memiliki Super Power membuat seluruh aparatur Pemerintah pusat hingga Pemerintah Daerah (Pemda) tak berdaya, hanya terdiam menyaksikan lingkungan yang tadinya asri kini menjadi kepingan tanah dan butiran debu karena di obrak-abrik CBP.

    "Dari awal kami tidak menginginkan kehadiran CBP, dan pertemuan hari ini juga salah satunya meminta pertanggungjawaban CBP atas kerusakan lingkungan yang dibuatnya, " Demikian penuturan Kepala Desa Lalampu Rusdin Udin kepada sejumlah wartawan saat usai menggelar pertemuan di balai Desa Lalampu, (09/08/2021).

    Penolakan ini dilakukan sudah sejak dari awal saat dirinya menjabat di periode pertama (I) sebagai kepala Desa Lalampu, kala itu Bupati Morowali dijabat Anwar Hafid, berulangkali disampaikan secara lisan maupun tertulis agar aktivitas CBP dihentikan karena pertimbangan lingkungan.

    Tapi tak juga terealisasi, perjuangannya tak henti terus melakukan upaya-upaya ke Pemerintahan provinsi Sulawesi Tengah dan Pemkab Morowali, hingga kini belum juga mendapat respon dari pihak-pihak berwenang.

    "Coba rekan-rekan wartawan dipertanyakan itu ke pihak berwenang, kenapa bisa diberi ijin ke CBP yang sudah jelas-jelas berada di pemukiman warga dan dipinggir jalan poros, " tanyanya penuh heran.

    Diakhir penuturan, Ia pun berjanji akan terus berjuang bersama warga agar CBP bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan Desa Lalampu, karena PT. CBP dinilai tak punya azas manfaat lebih baik angkat kaki dari Desa Lalampu, Kec. Bahodopi, Kab.Morowali.

    Terkait hal tersebut, KTT CBP, Kendi yang diminta tanggapannya via WA di No+62 812-2100-xxxx, tak memberikan komentar. Sepertinya lebih memilih bungkam, padahal tampak centrang dua pada layar WA yang dikirim wartawan media ini. (Patar JS)

    Morowali Sulawesi Tengah
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Tetapkan Kades Padabaho Tsk Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Warga Trans Lanona Minta Kembalikan Lahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Usai 2 Karyawan Tewas, Nyusul Bentrok Maut TKA vs TKI di PT GNI Lagi-Lagi Makan Korban
    Jumat Curhat, Polres Morowali Sambangi 2 Ponpes di Bungku Kota Sembari Berbagi 
    Kejari Morowali Terima Penyerahan 3 Tsk & Babuk Dari Polda Sulteng Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerbitan Sertifikat di Buleleng 
    DLHD Morowali Klarifikasi Soal Luapan Lumpur di Jalan Poros Solonsa, Begini Penjelasannya
    Diduga PT MKAL Biang Kerok Luapan Lumpur di Jalan Poros Solonsa, DLHD Morowali Akan Bertindak

    Tags